
Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP dan PK) Kabupaten Magelang, Rabu (19/07/2017), melakukan penertiban Reklame diantaranya Baliho, Spanduk, Leaflet, Stiker, dan Poster di wilayah Kecamatan Bandongan dan Windusari. Penertiban dilakukan karena banyaknya Reklame yang salah dalam pemasangan maupun tidak ada ijinnya, banyak yang memasang spanduk melintang dijalan dan baliho/poster dipaku dipohon, sehingga menganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3), hal tersebut melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Pemasangan Reklame.
