Profile Satpol PP


Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : satpolpp_m@s rudy Konten tidak tayang di depan Dibaca : 1347

Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada hakekatnya adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan untuk terselenggaranya kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan agar dapat berjalan dengan baik dan mantap sesuai yang diharapkan bersama. Demi menjaga kelangsungan kegiatan tersebut, maka urusan kegiatan ini oleh Pemerintah ditetapkan menjadi urusan wajib, sebagaimana tersebut dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 255 ayat (1) disebutkan yaitu ”Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat“, yang dalam penjelasan pasal dimaksud termasuk menyelenggarakan perlindungan masyarakat karena urgennya urusan ini maka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam pasal 255 ayat (2) huruf b Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam pasal 255 dan pasal 256 Undang-undang  Nomor 23 Tahun  2014 dinyatakan bahwa Satpol PP bertugas membantu Kepala Daerah dalam Menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ketentuan ini mempunyai ruang lingkup yang luas. Dengan harapan pembuat undang-undang ini Satpol PP kedepan merupakan organisasi yang besar dan mandiri. Peran Satuan Polsi Pamong Praja dalam rangka memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah merupakan salah satu unsur komponen penegak bangsa dan perekat NKRI yang sangat penting sesuai dengan tugas  dan fungsi Satpol PP.

Tugas Kepamong Prajaan Indonesia mulai berkiprah sejak tahun 1950 yang sekaligus ditetapkan sebagai tahun kelahiran Satpol PP yang secara nasional diperingati setiap tahunnya. Untuk melaksanakan tugas – tugas kepamong prajaan dibidang Kamtramtibmas dan Penegakan Perda serta penyesuaian dengan struktur organisasi yang baru maka untuk memaksimalkan kinerja dan tupoksinya dengan baik dan optimal, Pemerintah Kabupaten Magelang menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah dan Satpol PP.

Pada ayat (1) pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah dan Satpol PP dijelaskan bahwa Satpol PP adalah bagian perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dalam penegakan peraturan daerah, penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat  serta perlindungan masyarakat. Sedangkan Tugas pokok yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2011 dimaksud pada pasal 1 bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta pengawasan Perlindungan Masyarakat.

GALERI FOTO

Agenda

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024