
Sebelumnya Satpol PP sudah menegur pemilik tambang agar menghentikan aktivitas illegal itu sampai mereka mengurus izin resmi kepada pihak berwenang dan penambang juga telah menandatangi surat pernyataan untuk menghentikan penambangan hingga pengurusan izinnya keluar,tapi pada kenyataannya penambangan masih terus dilakukan.
Salah seorang personil Satpol PP Kabupaten Magelang Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Sukandar, mengatakan bahwa penambangan dilakukan ditanah milik Nur Kamid (55) dan diduga telah berlangsung sekitar tujuh bulan lalu, disamping itu lokasi tersebut merupakan wilayah larangan aktivitas penambangan apapun, sehingga penutupan terpaksa dilakukan karena aktivitas penambangan telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
Sukandar menambahkan bahwa "proses penambangan dilakukan oleh beberapa pekerja secara manual dengan cara mengebor, sehingga getaran alat bor tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga sekitarnya. Kemudian warga melaporkan hal tersebut kepada aparat Desa Paripurno dan ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP dan Polres Magelang.”(ryp)