
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyelenggarakan Tibum dan Tranmas di wilayah Kecamatan Salaman serta ikut berpartisipasi dalam kegiatan bulan Bhakti Gotong Royong Tingkat Kabupaten Magelang. Sedangkan sasaran kegiatan ini antara lain : membersihkan sampah, gulma dan sisa-sisa makanan dilokasi usaha dan lingkungan sekitarnya; merapikan dan membersihkan lapak-lapak dan fasilitas jualan yang sudah tidak digunakan sehingga tidak mengganggu fasilitas umum.
  
Ada sekitar 12 lapak dan 5 gerobak dorong yang ditertibkan, dari 12 lapak yang ditertibkan tersebut 6 lapak dibongkar sendiri oleh PKL, 6 lapak dibongkar oleh Satpol PP dan 5 gerobak dorong diserahkan kepada pemiliknya. Kegiatan ini dilakukan selain alasan tersebut diatas juga dikarenakan lapak-lapak PKL tersebut melanggar Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2006 tentang Kebersihan, Keindahan dan kesehatan Lingkungan, Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Perbup No. 43 Tahun 2012 tentang Juklak Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.(ryp)