
Penertiban dilakukan karena banyaknya Reklame yang salah dalam pemasangan maupun tidak ada izinnya, banyak yang memasang spanduk melintang dijalan dan baliho/poster dipaku dipohon, sehingga menganggu Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), hal tersebut melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Pemasangan Reklame. Dalam kegiatan kali ini, Satpol PP dan PK berhasil menertibkan ratusan reklame diantaranya Baliho, Spanduk, Leaflet, Stiker, dan Poster, selanjutnya hasil penertiban didata dan disimpan di gudang Satpol PP Kabupaten Magelang.(ryp)