Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang mulai sosialisakan kawasan tertib bebas pengemis, gelandangan, pengamen dan orang tua terlantar (PGOT), pedagang kaki lima dan reklame di jalan protokol di Kabupaten Magelang, Selasa (09/08/2016) Pemasangan papan ‘Kawasan Tertib’ tersebut berada di jalan di Jalan Sarwo Edhi Wibowo sampai perempatan Pakelan. Pemasangan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Magelang bersama dengan tim Satpol PP Provinsi Jateng. Selain memasang imbauan, Tim juga memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait hal tersebut. Dengan pemasangan alat peraga papan “Kawasan Tertib” tersebut, Satpol PP Kabupaten Magelang akan bertindak tegas dalam melakukan kegiatan penertiban dilapangan, khususnya bagi pengemis, gelandangan, pengamen dan orang tua terlantar (PGOT), pedagang kaki lima dan reklame yang melanggar, karena hal tersebut diatur dalam Perda No. 11 Tahun 2002, Perda No. 7 Tahun 2009, dan Perda No. 22 Tahun 2014.(ryp)
GALERI FOTO
Agenda
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong
Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024
Created At : 2016-08-11 05:52:22 Oleh : satpolpp_m@s rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 299