SATPOL PP DAN PK SOSIALISASI K3 DI KECAMATAN SALAMAN


Created At : 2017-02-20 03:55:13 Oleh : satpolpp_m@s rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 326
Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan kebakaran Kabupaten Magelang pada hari Selasa (31/01/2017), diwilayah Kecamatan Salaman melakukan sosialisasi tentang keberadaan lapak–lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang banyak tersebar di sepanjang Jalan Raya Magelang - Salaman. Keberadaan lapak-lapak tersebut sangat menganggu kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3). Joko Aris Munanto, S.Pd, Kasi Dalops pada Satpol PP dan PK menjelaskan bahwa, lapak-lapak PKL tersebut melanggar Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2006 tentang Kebersihan, Keindahan dan kesehatan Lingkungan, Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Perbup No. 43 Tahun 2012 tentang Juklak Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.(ryp)

GALERI FOTO

Agenda

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024