PENERTIBAN REKLAME


Created At : 2016-08-11 05:36:00 Oleh : satpolpp_m@s rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 333
 
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang, Senin (08/08/2016), melakukan penertiban Reklame diantaranya Baliho, Spanduk, Leaflet, Stiker, dan Poster di wilayah Kecamatan Bandongan, Kaliangkrik dan Kajoran. Penertiban dilakukan karena banyaknya Reklame yang salah dalam pemasangan maupun tidak ada ijinnya, banyak yang memasang spanduk melintang dijalan dan baliho/poster dipaku dipohon, sehingga menganggu Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), hal tersebut melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Pemasangan Reklame. Dalam kegiatan kali ini, Satpol PP berhasil menertibkan ratusan reklame diantaranya Baliho, Spanduk, Leaflet, Stiker, dan Poster, selanjutnya hasil penertiban didata dan disimpan di gudang Satpol PP Kabupaten Magelang.(ryp)
GALERI FOTO

Agenda

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024