Pengawalan secara eksternal yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Magelang terhadap Bupati sebaiknya berkoordinasi dan memberitahukan kepada Kepolisian setempat. Karena Satpol PP tidak mempunyai tupoksi untuk mengawal pejabat Negara. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Sabhara, AKP Muhammad Ahdi, saat menyampaikan materi kepada puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Magelang dalam kegiatan Bintek Ketrampilan Anggota Satpol PP dalam Pengaturan Jaga, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) di Aula Wijaya Kusuma Satpol PP, Rabu s/d Jum’at (17 - 19/05/2017). Menurut Ahdi, pengawalan terhadap pejabat Negara seperti halnya Walikota / Bupati, Gubernur, Menteri serta anggota DPR/DPRD yang sedang melakukan tugas eksternal adalah wewenang kepolisian. “Sebaiknya untuk tugas pengawalan Bupati yang dilakukan Satpol PP dimintakan ijin dulu ke Polres,” katanya.
Kegiatan Bintek Turjawali diikuti oleh 50 anggota Satpol PP . sedangkan materi yang diberikan seputar Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan yang ditindaklanjuti dengan praktek lapangan, dasar-dasar beladiri dengan tangan kosong maupun menggunakan senjata dan pada hari terakhir dilaksanakan senam bersama anggota Satpol PP dan personil penanggulangan kebakaran.(ryp)
GALERI FOTO
Agenda
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong
Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024
Created At : 2017-05-29 07:15:15 Oleh : satpolpp_m@s rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 817