Ratusan reklame berbagai jenis dipreteli dan diamankan diamankan petugas Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang saat menggelar operasi penertiban di sejumlah ruas jalan protokol wilayah Kecamatan Secang, Tegalrejo, Pakis, Mertoyudan dan Mungkid, Senin malam (12/06/2017). “Operasi kali ini sengaja dilakukan pada malam hari dengan tujuan tidak mengganggu para pengguna jalan dan kegiatan ini difokuskan pada reklame (spanduk dan banner) yang melanggar, seperti dipasang melintang jalan, dipasang pada tiang listrik dan tidak mempunyai izin pemasangan maupun yang sudah habis izinnya karena hal itu melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Pemasangan Reklame ,” kata Suman Nurhadi, anggota Seksi Penegakan Perda Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang. Penertiban yang melibatkan 10 personil Satpol PP Kabupaten Kabupaten Magelang tersebut, dimulai dengan menyisir Jalan Raya Secang, Tegalrejo, Pakis, Mertoyudan sampai ke Kecamatan Mungkid.(ryp)
GALERI FOTO
Agenda
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong
Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024
Created At : 2017-06-30 14:17:34 Oleh : satpolpp_m@s rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 310