Visi dan Misi


Created At : 2013-04-13 03:46:46 Oleh : satpolpp_m@s rudy Konten tidak tayang di depan Dibaca : 851

VISI

Visi Satpol PP Kabupaten Magelang merupakan gambaran kondisi masa depan yang dicita-citakan dapat terwujud dalam kurun waktu lima tahun yaitu mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2019. Sebagai gambaran tentang apa yang ingin diwujudkan pada akhir periode perencanaan , maka visi tersebut dapat disebut juga sebagai visi Satpol PP Kabupaten Magelang Tahun 2019 yang menggambarkan tujuan utama dalam penegakkan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Rumusan Visi berguna untuk memberikan arahan dan pegangan dalam merumuskan perencanaan selama jangka waktu lima tahun. Dengan demikian, dalam merumuskan visi dipengaruhi dan terkait dengan sejarah masa lalu, kondisi internal dan eksternal serta isu-isu lokal dan nasional yang telah dan sedang berkembang.

Berdasarkan prespektif sejarah, Satpol PP telah mengalami banyak perubahan, ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi mengikuti dinamika tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Dengan kekuatan yang dimiliki sekaligus meminimalisasi kelemahan internal Satpol PP, maka perencanaan yang dirumuskan dengan dilandasi prinsip keunggulan yang ada pada Satpol PP. Adanya prinsip ini diharapkan dapat menjadikan Satpol PP sebagai Instansi terdepan dalam memberikan pelayanan di bidang penegakkan Perda serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Analisis peluang juga menunjukan selain adanya komitmen yang tinggi dan sungguh-sungguh dari Kepala Daerah, DPRD serta lembaga terkait lainnya, juga menggambarkan makin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendorong suasana tenteram dan kondisi tertib serta komitmen masyarakat yang cenderung meningkat di dalam penegakan Perda. Berdasarkan prinsip - prinsip yang terkandung dalam kondisi tersebut di atas maka Visi Satpol PP Kabupaten Magelang yaitu :

Profesional dan Proporsional Dalam Penegakan Peraturan demi  Terpeliharanya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

Profesional : Satpol PP dalam menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.

Proporsional : Satpol PP dalam menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang.


MISI

Perwujudan Visi Satpol PP Kabupaten Magelang ditempuh melalui misi untuk memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan, maka ditetapkan Misi Satpol PP Kabupaten Magelang tahun 2014-2019, sebagai berikut :

1.   Meningkatkan kapasitas kelembagaan sarana prasarana dan kemampuan personil dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Misi ini diarahkan meningkatkan kapasitas sarana prasarana guna mendukung operasional tugas Satpol PP dan meningkatkan kemampuan serta membangun kualitas aparatur Satpol PP melalui bimbingan teknis, berbagai pelatihan dan latihan bersama serta meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan.

2.   Menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

Misi ini diarahkan untuk menciptakan kepatuhan masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat terhadap produk hukum daerah yang telah diundangkan; meminimalisir jumlah pelanggar Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan keputusan Bupati serta memperluas kawasan dan masyarakat yang tertib hukum ;

3.   Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

     Misi ini diarahkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan forum pertemuan berupa sarasehan, forum           komunikasi dan konsultasi dengan tokoh masyarakat dan pelibatan kader tramtibum untuk berpartisipasi          dalam memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat


GALERI FOTO

Agenda

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024