TIGA ORANG PSK TERJARING SATPOL PP


Created At : 2016-04-14 05:14:56 Oleh : satpolpp_m@z rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 472
TIGA ORANG PSK TERJARING SATPOL PP

Tiga orang yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) berinisial FW (24), ET (36) dan W (48) ditangkap Petugas Satpol PP dan Disnakersostran Kabupaten Magelang saat kegiatan terpadu operasi penyakit masyarakat (Pekat) khusunya Razia Pekerja Seks Komersial (PSK) pada hari Selasa (12/04/2016) di wilayah Kecamatan Muntilan. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 19.00 WIB Tim bergerak menyusur sepanjang Jalan Pemuda Muntilan dan Terminal Muntilan. “Razia kali ini dilakukan dalam rangka memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila di Kabupaten Magelang. Selain itu juga untuk menciptakan sistusai aman, kondusif serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujar Margono, S.Sos, M.AP anggota Satpol PP Kabupaten Magelang.
Selanjutnya ketiga orang yang diduga PSK yang terjaring pada saat operasi terpadu tersebut di bawa ke Gedung Transito Disnakersostran Kabupaten Magelang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, yang selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Sosial di Surakarta.(ryp)
GALERI FOTO

Agenda

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024