SATPOL PP MENUTUP TAMBANG EMAS ILEGAL


Created At : 2016-08-06 04:16:01 Oleh : satpolpp_m@s rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 513
    
Satpol PP Kabupaten Magelang Kamis (4/8/2016), menutup areal yang diduga sebagai lokasi penambangan emas ilegal di wilayah lereng perbukitan Menoreh di Dusun Bandungan, Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Sebelumnya Satpol PP sudah menegur pemilik tambang agar menghentikan aktivitas illegal itu sampai mereka mengurus izin resmi kepada pihak berwenang dan penambang juga telah menandatangi surat pernyataan untuk menghentikan penambangan hingga pengurusan izinnya keluar,tapi pada kenyataannya penambangan masih terus dilakukan.
Salah seorang personil Satpol PP Kabupaten Magelang Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Sukandar, mengatakan bahwa penambangan dilakukan  ditanah milik Nur Kamid (55) dan diduga telah berlangsung sekitar tujuh bulan lalu, disamping itu lokasi tersebut merupakan wilayah larangan aktivitas penambangan apapun, sehingga penutupan terpaksa dilakukan karena aktivitas penambangan telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
         
“Warga resah terhadap penggalian tanah yang terus-menerus karena dapat merusak lingkungan sekitar yang merupakan lahan perkebunan produktif milik warga, selain itu penggalian tanah dilakukan sampai kedalaman sekitar 10 meter dan 14 meter yang dikhawatirkan akan mengenai lahan milik warga," ujar Sukandar
Sukandar menambahkan bahwa "proses penambangan dilakukan oleh beberapa pekerja secara manual dengan cara mengebor, sehingga getaran alat bor tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga sekitarnya. Kemudian warga melaporkan hal tersebut kepada aparat Desa Paripurno dan ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP dan Polres Magelang.”(ryp)
GALERI FOTO

Agenda

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024