Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Kamis (19/01/2017), melakukan penertiban Reklame diantaranya Baliho, Spanduk, Leaflet, Stiker, dan Poster di wilayah Kecamatan Salam dan Ngluwar. Penertiban dilakukan karena banyaknya Reklame yang tidak ada berijin dan salah dalam pemasangannya, banyak yang memasang spanduk melintang dijalan dan baliho/poster dipaku dipohon, sehingga menganggu Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), hal tersebut melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Pemasangan Reklame. Dalam kegiatan kali ini, Satpol PP berhasil menertibkan ratusan reklame diantaranya Baliho, Spanduk, Leaflet, Stiker, dan Poster, selanjutnya hasil penertiban didata dan disimpan di gudang Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang.(ryp)
GALERI FOTO
Agenda
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong
Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024
Created At : 2017-02-20 03:27:52 Oleh : satpolpp_m@s rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 266