SATPOL PP DAN PK TERTIBKAN REKLAME LIAR DAN TIDAK MEMPUNYAI IZIN


Created At : 2017-02-20 03:43:46 Oleh : satpolpp_m@s rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 256

Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang, Kamis (26/01/2017), melakukan penertiban reklame liar dan tidak mempunyai izin dari instansi terkait di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Candimulyo, Tegalrejo, Pakis dan Ngablak. Reklame yang ditertibkan tersebut  meliputi Baliho, Spanduk, Leaflet, Stiker, dan Poster.
Penertiban dilakukan karena banyaknya Reklame yang salah dalam pemasangan maupun tidak ada izinnya, banyak yang memasang spanduk melintang dijalan dan baliho/poster dipaku dipohon, sehingga menganggu Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), hal tersebut melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Pemasangan Reklame. Dalam kegiatan kali ini, Satpol PP dan PK berhasil menertibkan ratusan reklame diantaranya Baliho, Spanduk, Leaflet, Stiker, dan Poster, selanjutnya hasil penertiban didata dan disimpan di gudang Satpol PP Kabupaten Magelang.(ryp)
GALERI FOTO

Agenda

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024