PULUHAN REKLAME TIDAK BERIZIN DI KECAMATAN SAWANGAN DITERTIBKAN SATPOL PP


Created At : 2017-02-28 05:26:08 Oleh : satpolpp_m@s rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 278
Puluhan reklame dalam bentuk spanduk dan baliho yang menyalahi aturan pemasangan dan tidak mempunyai izin maupun yang izinnya sudah habis dan tersebar dibeberapa lokasi di Kecamatan Sawangan, Sabtu (04/02/2017) ditertibkan oleh personil Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang.
Penertiban dilakukan karena melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Pemasangan Reklame, banyak reklame maupun spanduk yang dipasang melintang dijalan dan dipaku dibatang-batang pohon, sehingga menganggu Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).(ryp)

GALERI FOTO

Agenda

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024