POL PP MAGELANG TERTIBKAN REKLAME MELANGGAR DAN TIDAK BERIZIN


Created At : 2017-07-27 06:13:37 Oleh : satpolpp_m@s rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 342
   
Ratusan spanduk dan reklame liar di Kabupaten Magelang ditertibkan Personil Satpol PP dan PK, Selasa (11/07/2017). Penertiban dilakukan untuk menciptakan keindahan dan kebersihan fasilitas umum di wilayah Kabupaten Magelang.

Kepala Satpol PP dan PK, Imam Basori, S.Sos, M.Si menjelaskan penertiban tersebut dilakukan di tiga wilayah Kabupaten Magelang.
“Kami melakukan penertiban reklame dan spanduk liar mulai dari Kecamatan Ngluwar, Salam dan Srumbung,” jelasnya,

Menurut Imam Basori beberapa spanduk dan reklame melanggar aturan baik tidak berijin  maupun dipasang pada tempat yang tidak semestinya. “Seperti dipasang di pohon dan di beberapa tempat yang merupakan fasilitas umum,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya mengagendakan setiap bulan untuk pembersihan reklame dan spanduk melintang jalan tanpa ijin tersebut.  Menurutnya, hampir semua wilayah di Kabupaten Magelang selalu ditemukan reklame melanggar.(ryp)
GALERI FOTO

Agenda

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024