Personil Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Sabtu (29/04/2017), melakukan penertiban Reklame khususnya Spanduk di wilayah Kecamatan Srumbung, Salam dan Ngluwar. Penertiban dilakukan karena banyak spanduk yang tidak ada berijin dan salah dalam pemasangannya, khususnya spanduk yang dipasang melintang dijalan, karena hal tersebut melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Pemasangan Reklame.
Dalam kegiatan kali ini, Satpol PP berhasil menertibkan puluhan Spanduk, selanjutnya hasil penertiban didata dan disimpan di gudang Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang.(ryp)
GALERI FOTO
Agenda
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong
Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024
Created At : 2017-04-29 07:43:59 Oleh : satpolpp_m@s rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 343