PEMBENTUKAN KADER TRANTIB SEKOLAH (KTS)


Created At : 2015-09-29 03:16:15 Oleh : Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 649
Bertempat di Kebon Raja Resto Ungaran Jawa Tengan pada tanggal  25 Agustus 2015 Satpol PP Kabupaten Magelang bersama Satpol PP kota/kabupaten lainnya, Dinas Pendidikan kota/kabupaten, sekolah SMA/SMK sederajat menghadiri undangan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah untuk menghadiri Diskusi Pembentukan Kader Tramtib Sekolah (KTS). 


Urgensi pelaksanaan kegiatan untuk menjalin kemitraan tramtib antara Satpol PP dan pihak sekolah dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana pasal 12 ayat (1) menjelaskan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi :
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan umum dan tata ruang
4. Perumahan rakyat dan pemuliman
5. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan
6. Sosial
Urusan pendidikan memiliki kaitan erat deng urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang merupakan salah satu tugas pokok fungsi dan kewenangan Satpol PP.  Keterkaitan tersebut dapat berjalan dengan baik maka ketertiban umum dan ketentraman dalam masyarakat akan terwujud. Namun begitu pula sebaliknya, jika pendidikan diwarnai dengan tawuran antar pelajar, pergaulan bebas, narkoba, aksi corat-coret/vandalism dan lain sebagainya, maka kenyamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat akan terganggu.
Hal tersebut tertuang pada pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satpol PP dibentuk untuk :
1. Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada);
2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
3. Meyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Guna saling melengkapi dan mendukung antara urusan pendidikan dan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah merasa perlu menjalin kemitraan tramtib dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di kabupaten/kota di Jawa Tengah agar terjalin sinergitas lintas sektoral yang komprehensif. Melalui jalinan kemitraan tramtib sebagai pilot project yang dibangun bersama Satpol PP dan Dinas Pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan pihak sekolah SMA/SMK sederajat dalam wadah Kader Tramtib Sekolah (KTS) maka diharapkan sinergi deteksi dini, cegah dini dan cegah tangkal gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang disebabkan oleh perilaku menyimpang pelajar dapat ditangani dengan mengedepankan pembinaan dan menumbuh kembangkan nilai-nilai dan norma-norma pada para pelajar.
Dengan dibentunya Kader Tramtib Sekolah (KTS) maka jalinan kemitraan tramtib bagi warga sekolah secara swadaya akan menciptakan sinergitas penanganan pelajar secara persuasif dan preventif dengan mengedepankan penanaman nilai-nilai luhur moralitas dan menumbuh kembangkan norma-norma perilaku melalui pencegahan pelajar membolos sebagai dampak siswa yang tidak tertib dan dapat berpotensi melakukan tindakan menyimpang.
Suasana Diskusi Pembentukan Kader Tramtib Sekolah (KTS)

 

(AAW – Satpol PP Kab. Magelang)

GALERI FOTO

Agenda

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024