MELANGGAR PERATURAN SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME DI WILAYAH KECAMATAN SALAMAN


Created At : 2016-04-12 02:47:56 Oleh : satpolpp_m@z rudy Kegiatan berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dibaca : 441
MELANGGAR PERATURAN SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME DI WILAYAH KECAMATAN SALAMAN

Satpol PP Kabupaten Magelang, Kamis (24/03/2016) menertibkan berbagai reklame, baliho, spanduk, banner dan pamflet di wilayah Kecamatan Salaman. Penertiban ini dilakukan karena berbagai media iklan tersebut tidak memiliki ijin, ijin habis masa berlakunya dan salah dalam pemasangannya sehingga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Pemasangan Reklame. Keberadaan media iklan tersebut juga mengganggu Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan. Sesuai dengan Perbup tersebut bahwa pemasangan reklame dan media iklan lainnya harus mempunyai izin dan tidak boleh dipasang / dilarang antara lain : menutupi rambu-rambu lalu lintas, menutupi pandangan pengguna jalan, melebihi tepi aspal jalan, melintang jalan, ditempel atau dipaku di pohon, merubah bentuk konstruksi, dan merubah penggunaan papan reklame yang tidak sesuai dengan izin. “Ada sekitar 79 buah yang terdiri dari : baliho 4 buah, spanduk 14 buah, Vertikal banner 24 buah, pamflet 43 buah dan umbul-umbul 8 buah , tapi yang paling banyak adalah Vertikal banner ” kata Kasi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Magelang , Sugihartono, S.Sos.
Penertiban dimulai dengan menyisir wilayah Jalan Raya Magelang – Purworejo di Kecamatan Salaman, kemudian dilanjutkan di wilayah Jalan Raya Salamam - Borobudur. Hasil penertiban tersebut selanjutnya didata dan disimpan di gudang Satpol PP. Penertiban akan selalu rutin dilalukan agar tercipta Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Kota. (ryp)
GALERI FOTO

Agenda

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Hadir Kasatpol PP
Jumat, 12 Januari 2024